Oleh : Deri Suyatma
Tujuan dari Sertifikasi guru antara lain adalah untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru, meningkatkan profesionalitas guru.
Sedangkan manfaatnya antara lain adalah melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru, melindung masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional dan meningkatkan kesejahteraan guru.
Namun dari tujuan dan manfaat tersebut di atas yang paling banyak mendapat perhatian adalah yang terakhir, yakni meningkatkan kesejahteraan guru. sehingga demi mencapai hal itu banyak praktik-praktik kotor dilakukan oleh oknum-oknum guru, mulai dari memalsu sertifikat diklat, penataran dan sebagainya. sementara itu di kalangan oknum pejabat dinas pendidikan maupun DEPAG kabupaten/kota banyak dilakukan praktik jual beli sertifikat. dengan hanya membayar 100 ribu samapai 200 ribu para guru langsung bisa mendapatkan tanpa harus bersusah payah mengikuti diklat maupun penataran.
Ada gak yah praktik-praktik lain…????? hmmm… gimana pendidikan kita mau maju kalau dikalangan tenaga pendidik dan kependidikan saja seperti itu..??
Komentar Terakhir